DANSATGASMAR PAM AMBALAT XXX IKUTI GIAT PEMUSNAHAN MEDIA PEMBAWA HAMA PENYAKIT HEWAN, IKAN DAN TUMBUHAN
Dispen Kormar, TNI AL (Nunukan). Komandan Satgasmar Pam Ambalat XXX Kapten Marinir Oki Prabowo mengikuti kegiatan Pemusnahan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Rumah Dinas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara. Selasa (09/07/2024)
Pada kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Balai
Karantina Kalimantan Utara, Bapak Obing Hobir Asari, yang menyampaika bahwa
sesuai Undang-undang nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan, demi terjaganya Sumber Daya Alam di Indonesia dari Ancaman HPHK HPIK
dan OPTK yang berasal dari wilayah luar Negara Indonesia.
terjadi Tindakan penahan yang dilakukan di satu pelayanan
PLBN Sebatik, dikarenakan adanya Tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan
dari Negara Asal, Tidak melalui tempat pemasukan yang diterapkan, Tidak
dilaporkan kepada petugas Karantina, berasal dari Negara yang terjangkit
Penyakit menular dan dapat membahayakan kesehatan Hewan atau Manusia.
Adapun Media pembawa Hama Penyakit yang akan dimusnahkan
oleh Dinas Karantina tersebut terdiri
dari Media Penyakit Hama Karantina Hewan seberat 36,4 kg, Media Penyakit Hama Karantina Tumbuhan
seberat 61,5 kg, Media Penyakit Hama Karantina Ikan seberat 151 kg, Media yang
berupa Daging babi seberat 8 kg, Sayap Ayam 16 kg, Sosis Ayam 10 kg, Nugget
Ayam 2,4 kg, Media Bibit Tanaman Hias 20 batang, Bibit Langsat 1 batang, Bibit
tanaman Kelapa 1 batang, bibit Kelapa Sawit 82 batang, Bawang Bombay seberat
500 kg, Tomat 1000 kg, Ikan kering 10 kg dan lain-lain.
Diakhir kegiatan, Kepala Dinas Karantina Hewan, Ikan dan
Tumbuhan Kalimantan Utara, Bapak Obing Hobir Asari mengucapkan terimakasih
kepada rekan TNI â Polri, atas Kerjasama dan Sinergitas yang telah terjalin
dengan baik sehingga dapat menahan dan memusnahkan demi terjaminnya kepastian
Hukum terhadap pentingnya peranan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta
memastikan tidak adanya virus Penyakit yang membahayakan Kesehatan.
